Umar Patek berhenti sejenak saat polisi memperagakan adegan menjelang bom Bali 2002, di Denpasar, Bali, Indonesia pada 20 Oktober 2011. (File foto: AP/Firdia Lisnawati)
JAKARTA, Jurnas.com - Seorang penyintas bom Bali 2002 pada Kamis (8/12) mengatakan "menggelikan" melihat salah satu pelaku bom dibebaskan dari penjara Indonesia setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.
Umar Patek adalah anggota kelompok terkait Al Qaeda yang meledakkan dua bom di luar bar dan klub malam Bali pada Oktober 2002, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Patek dibebaskan bersyarat pada Rabu, pihak berwenang Indonesia mengkonfirmasi, meskipun berulang kali ada permintaan dari pemerintah Australia untuk menahannya di balik jeruji besi.
Korban serangan Australia Peter Hughes, yang berbicara di persidangan Patek pada 2012, mengatakan ekstremis yang dihukum itu pantas menjalani hukuman terberat. "Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan," katanya kepada penyiar nasional Australia ABC.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.
Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.
Wakil perdana menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan konstan". "Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi," katanya kepada ABC.
"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia," sambung dia.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese pada bulan Agustus mengatakan dia hanya "menghina" tindakan Patek dan bahwa pembebasannya yang dini akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang sedang berduka.
Ratusan pelayat dan penyintas berkumpul di Bali dan Australia pada bulan Oktober untuk memperingati 20 tahun serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara.
KEYWORD :Bom Bali Umar Patek Warga Australia